Hampir dua tahun telah berlalu. Namun, kejelasan status ganti rugi pencemaran minyak Blok Montara tidak diketahui ujungnya. Pencemaran minyak Blok Montara di Laut Timor terjadi akibat ledakan kilang minyak Montara, Australia, pada 21 Agustus 2009. Blok Montara terletak di Blok Atlas Barat, Laut Timor, yang dioperasikan PTTEP Asutralasia. Akibat ledakan, setiap hari kilang itu memuntahkan 500.000 liter minyak mentah, gas, kondensat, dan zat timah hitam yang mencemari 16.400 km wilayah Laut Timor.
Pencemaran tersebut mengakibatkan terancamnya 17.000 masyarakat pesisir Pulau Timor, berdampak dahsyat terhadap masyarakat di Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua. Bahkan, nelayan Kolbano di Timor Tengah Selatan tak dapat menangkap ikan di pantai selatan Pulau Timor. Usaha nelayan di wilayah perairan Rote Ndao dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara terancam gulung tikar akibat meledaknya ladang minyak Montara di dekat gugusan Pulau Pasir (ashmore reef) yang menjadi pusat pencarian ikan dan biota laut lain oleh nelayan tradisional. Berbagai perubahan terjadi mengindikasikan telah terjadi gangguan lingkungan perairan sebagai habitat ikan, alga, dan rumput laut. Jutaan ikan diduga bermigrasi akibat perubahan lingkungan sekitarnya, dan populasi rumput laut menurun sebagai dampak pencemaran.
Pada Mei 2011, Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) mengungkapkan, tidak ditemukan lagi tumpahan minyak di pantai-pantai di NTT secara signifikan seperti pada waktu awal kejadian. Menurut YPTB, ini disebabkan karena tumpahan minyak telah ditenggelamkan oleh AMSA (Australia Maritime Safety Authority) dengan menggunakan bubuk kimia sangat beracun Corexit 9500 dalam jumlah sangat besar yang diperkirakan mencapai jutaan liter. Faktanya, Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (Tim Nas PKDTML) hanya mengikuti skenario PTTEP Australasia, dan bersepakat menyatakan tidak ditemukan tumpahan di perairan.
Hasil survei YPTB menunjukkan, tumpahan minyak Montara bercampur zat timah hitam dan Corexit 9500 itu masih tetap mengendap di dasar Laut Timor dan di bawah pasir. Jika dibandingkan dengan yang terjadi di Teluk Meksiko, penanganannya lebih pada pendekatan alamiah dan ramah lingkungan. Menghindari penggunaan bubuk kimia. Diperlukan, penelitian lanjutan yang menyeluruh independen dan transparan untuk menelusuri fakta dampak pencemaran di Laut Timor. Apalagi pencemaran ini menyebabkan masyarakat pesisir, nelayan, dan Pemerintah Daerah NTT menderita kerugian yang besarnya mencapai Rp 510 miliar.
sumber gambar: http://www.matanews.com
Hitung Kerugian
Tumpahan minyak dari Blok Montara yang masuk ke wilayah perairan Indonesia telah mengakibatkan kerugian ekonomi, social, dan lingkungan yang berdampak tahunan. Bencana ini, merugikan ribuan nelayan dan pembudidaya rumput laut di NTT, menurunkan fungsi kelautan, mematikan biota laut, dan menurunkan keanekaragaman hayati, serta berpotensi menimbulkan dampak turunan berupa pengangguran dan menambah angka kemiskinan.
Seperti diketahui, lebih dari 60 persen penduduk Indonesia tinggal di kabupaten/kota yang berhadapan dengan wilayah laut, dan sekitar enam juta kepala keluarga menggantungkan kebutuhan ekonominya dari sektor perikanan. Khusus untuk NTT, bila soal pencemaran ini tak cepat disikapi pemerintah, nasib kurang lebih 17 ribu warga NTT yang menggantungkan hidupnya dari laut terancam. Sebab, tumpahan minyak di laut dapat menimbulkan polusi dengan bahaya yang beragam. Dan jenis polutan dari minyak bumi itu bisa bersumber dari fraksi ringan, fraksi berat dan logam berat. Dan ini semua memberi ancaman bagi ekosistem kelautan, misalnya terganggunya kehidupan fitoplankton, terumbu karang, mangrove, rumput laut dan padang lamun, kehidupan ikan dan spawning ground. Bagi masyarakat, dampaknya berupa pendapatan nelayan menurun, kehilangan pekerjaan, gangguan kesehatan, estetika perairan rusak, dan ekonomi keluarga terganggu.
Oleh karena itu, untuk melakukan klaim dapat dilakukan dengan menghitung besaran dampak langsung kepada masyarakat, kerusakan secara fisik oleh adanya tumpahan minyak, dan dampak terhadap lingkungan sampai periode pemulihan. Beberapa peneliti telah melakukan studi lapangan di Pulau Rote. Mereka memperoleh informasi bahwa petani-petani rumput laut mengeluh produksi rumput mereka menurun, akibatnya ada yang beralih mencari pekerjaan lain. Padahal membudidayakan rumput laut itu merupakan pekerjaan yang sangat menjanjikan. Pemerintah mestinya turun ke lapangan dan melihat langsung melihat langsung kondisi masyarakat yang terkena dampak pencemaran agar mereka tak terus hidup menderita.
Segerelah pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran Laut Timor dengan mengedepankan perlindungan terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat nelayan/pesisir. Penyelesaian pencemaran di atas dapat menjadi preseden baik dalam mengatasi masalah pencemaran di laut Indonesia. Bila hal tersebut belum dapat dilakukan maka atas dasar pertimbangan kehati-hatian, keselamatan warga, dan lingkungan hidup, serta menjamin perlindungan perairan tradisional, presiden patut mengeluarkan kebijakan moratorium pertambangan di wilayah pesisir dan laut. Namun ternyata, pemerintah sangat lamban atau berlama-lama menuntaskan persoalan ini sehingga masyarakat di Provinsi NTT menjadi korban dampak pencemaran ini.
Membandingkan dengan Kasus Teluk Meksiko
Penyelesaian pencemaran minyak Montara jauh berbeda dengan penyelesaian kasus yang sama di Teluk Meksiko. Pemerintah AS terus memperjuangkan warganya agar mendapatkan ganti rugi. Peristiw di Teluk Meksiko, menyebabkan British Petroleum (BP mengalami kerugian sebesar 40,9 miliar dolar AS atau Rp 384 triliun, meski demikian mereka juga menyediakan dana 20 miliar dolar AS atau hampir Rp 172 triliun untuk membayar ganti rugiu kepada masyarakat, Pemerintah AS, dan perbaikan lingkungan yang tercemari minyak. Berbeda dengan yang terjadi di Laut Timor, PTTEP Australasia hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan satu sen pun sebagai wujud tanggung jawab atas dampak pencemaran itu. Dan ironisnya, Tim Nas PKDTML tidak pernah melakukan investigasi ilmiah. Rumusan klaim yang mereka ajukan hanya berdasarkan asumsi-asumsi dengan mengeluarkan angka kompensasi dan luas wilayah pencemaran minyak yang terus berubah setiap saat.
Mestinya, pemerintah segera menindaklanjuti proses ganti rugi pencemaran minyak Montara. Perundingan Timnas PKDTML dan PTTEP Australasia harus pula dibuka untuk umum setransparan mungkin dan dapat diinformasikan pada masyarakat. Perundingan Tim Nas PKDTML dan PTTEP Australasia harus melibatkan masyarakat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selaku kepala negara, diharapkan dapat mengambil langkah strategis dalam menangani kasus pencemaran di Laut Timor, seperti yang dilakukan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama saat menangani kasus pencemaran di Teluk Meksiko. Tuntutan ganti rugi masyarakat atas pencemaran Laut Timor harus ditindaklanjuti dengan perundingan yang menguntungkan bagi mereka masyarakat yang terkena dampak. Sudah seharusnya pemerintah memperjuangkan kepentingan rakyatnya.
Indonesia vs Montara
Pada 21 Agustus 2009 terjadi ledakan di rig West Atlas, platform sumur minyak Montara di Laut Timor yang terletak sekitar 690 km arah barat Darwin, mengakibatkan pencemaran laut di perairan Australia Barat, Timor Leste dan Indonesia. Tumpahan minyak berlangsung selama 74 hari, hingga 3 November 2009. Operasi penyelamatan berlangsung setelah lima kali percobaan dan kebocoran berhasil ditutup menggunakan lumpur sebanyak 3.400 barel yang dipompakan ke sumur minyak. West Atlas dimiliki oleh Seadrill dari Norwegia yang menyewakan rig tersebut kepada PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia, yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah Thailand. Kebocoran minyak diperkirakan sekitar 2.000 barel per hari. Pada Oktober 2009, seperti dikonfirmasi PTTEP, penyebaran minyak telah mencapai area seluas 6.000 km2, mengalir sepanjang 120 km, hingga perairan Indonesia.
Tumpahan minyak Blok Montara telah mengakibatkan kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan. Namun sangat disayangkan, meski telah berlangsung berbulan-bulan namun pemerintahan SBY tak melakukan apapun. Baru setelah kian maraknya protes masyarakat, LSM dan media akhirnya pada 22 Juli 2010 lalu, Presiden SBY menyatakan akan mengajukan klaim ganti rugi kepada PTTEP. Sikap Presiden SBY ini, sangat jauh berbeda dengan Barack Obama yang dalam waktu kurang dari 2 bulan berhasil memperoleh komitmen BP untuk membayar kerugian minimal 20 miliar dolar AS. Obama juga berhasil memenuhi tuntutan rakyatnya.
Pencemaran Laut Timor terjadi jauh sebelum bencana Teluk Meksiko, mungkin sebagian pihak memaklumi kelambanan Pemerintah Indonesia. Presiden SBY juga mungkin juga tak bisa disamakan keberaniannya dengan Presiden Barack Obama. Namun dengan keberhasilan Obama atas kasus Teluk Meksiko, paling tidak SBY mempunyai contoh bagus sebagai pijakan untuk bersikap. Sikap tanggap, tegas, berani, committed dan memihak rakyat ala Obama mestinya bisa dicontoh untuk membela kepentingan rakyat dan nelayan di NTT sekaligus menuntut pertanggunggjawaban PTTEP.
Oleh sebab itu kita menuntut agar pemerintahan SBY bergegas mengumpulkan informasi dari daerah (pemda dan DPRD Provinsi NTT dan Kabupaten Rote, LSM, dsb) dan menyiapkan klaim ganti rugi bagi masyarakat, menggugat PTTEP, dan menyelesaikan kasus pencemaran Laut Timor secara hukum, demi pemulihan ekosistem, ekonomi masyarakat dan harga diri bangsa yang sebelumnya terabaikan.
Terakhir, kita harus belajar dari sikap bertanggungjawab BP yang telah berupaya maksimal dan berhasil menghentikan bocoran minyak pada medan yang sulit di laut dalam Teluk Meksiko dalam waktu yang relatif singkat (sekitar 86 hari).
Penutup
Penyelesaian kasus Laut Timor dinilai sangat lambat. Kondisi ini semakin merugikan nelayan dan masyarakat pesisir yang terkena dampak. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan pencemaran minyak pun semestinya dapat segera ditanggulangi. Pemerintah hendaknya segera mengambil langkah tepat dan tidak menunda-nunda penyelesaian kasus pencemaran tersebut. Pemerintah melalui tim nasional, perlu segera bernegosiasi. Bila negosiasi gagal, pemerintah dapat mengajukan gugatan leawt pengadilan dan perusahaan pengeboran itu (PTTEP Australasia) dibawa ke dalam hukum nasional Indonesia dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta PP 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Pada 22 Juli 2010 lalu Presiden SBY menyatakan akan mengajukan klaim ke PTTEP Australasia. Sikap SBY ini sangat jauh berbeda dengan sikap Presiden AS, Barack Obama yang dalam waktu kurang dari dua bulan berhasil memperoleh komitmen BP untuk membayar kerugian minimal 20 miliar dolar AS.
Terkait dengan hal tersebut, maka semua pihak perlu menuntut pemerintahan SBY bergegas mengumpulkan informasi dari daerah, baik itu dari pemda, DPRD, LSM dan berbagai elemen masyarakat agar menyiapkan klaim ganti rugi bagi masyarakat, menggugat PTTEP Australasia, dan menyelesaikan pencemaran Laut Timor secara hukum.
Keberhasilan Obama menegosiasikan penyelesaian kasus pencemaran Teluk Meksiko seharusnya digunakan oleh Presiden SBY untuk menyelesaikan kasus selain Montara juga Lapindo. Kita pun meminta agar kontraktor, baik Lapindo maupun PTTEP menjunjung tinggi nilai etika/moral, menerapkan prinsip-prinsip good governance dan menunjukkan peran serta tanggung`jawab kemanusiaan yang nyata dalam tatanan bisnis global agar kedua kasus pencemaran dapat diselesaikan secara adil dan bermoral.
Indonesia adalah negara berdaulat yang seharusnya berani menuntut agar perusahaan pengebor minyak di Blok Montara itu yang datang ke Indonesia untuk melakukan negosiasi. Seharusnya pemerintah memanggil PTTEP Australasia guna mempertanggungjawabkan pencemaran minyak yang telah merugikan rakyat. Sebagai bangsa berdaulat, Indonesia memiliki hak untuk meminta pertanggung jawaban akibat pencemaran tersebut. By. Rahma Widhiasari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar