Selasa, 07 Februari 2012

Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan DAS Ciliwung


Konsep Pembangunan Berkelanjutan, tentunya tidak asing lagi bagi insan lingkungan. Tulisan ini untuk kembali mengingat tentang apa itu pembangunan berkelanjutan? Dan, bagaimana prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS). Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, terdapat beberapa komponen yang harus diimplementasikan dalam perencanaan pembangunan, komponen tersebut adalah: Prinsip dasar piagam bumi (normatif, sistim nilai); Kesepakatan global (partisipatif, lintas pelaku); dan Sistim pengelolaan pembangunan (proses perencanaan-pembiayaan-pelaksanaan-pengedalian pembangunan).
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan..
Demikian pula dalam rencana pengelolaan Ciliwung, selain memanfaakan potensi  ekonomi baik dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan maupun pemanfaatan sumberdaya air, seharusnya menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pemanfaatannya. Hal ini misalnya, ketika pemanfaatan Sungai Ciliwung sebagai wadah buangan limbah, seharusnya stake holder memperhatikan daya tampung atau kemampuan asimilasi Sungai Ciliwung dalam mengencerkan limbah. Selain itu, penggunaan lahan dan aktivitas mengkonversi hutan di sekitar DAS Ciliwung menjadi lahan pertanian, perkebunan atau pun pemukiman seharusnya memperhatikan daya dukung lingkungan.

Namun pada kenyataannya, penggunaan lahan di sekitar bantaran Sungai Ciliwung, serta pemanfaat Ciliwung sebagai tempat buangan limbah telah mengabaikan prinsip ekologi. Sungai Ciliwung semakin tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah di sekitar Sungai Ciliwung hilir semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik. Sehingga ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan penurunan daya tampung Sungai Ciliwung
Pembangunan berkelanjutan menjadi sebuah konsep yang sangat penting untuk mensinergiskan dengan pengelolaan DAS Ciliwung. Berdasarkan program pengelolaan DAS Ciliwung di atas kita dapat mengidentifikasi masing-masing program tersebut apakah telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang salah satunya adalah komponen Prinsip Dasar Piagam Bumi.

Pada dasarnya program-program pengelolaan Sungai Ciliwung yang dicanangkan oleh Balai Pengelolaan DAS Citarum-Ciliwung, Departemen Kehutanan, sesuai dengan Prinsip Menjaga keutuhan ekologi. Namun ketika program tersebut dilaksanakan, tercapailah tujuan menjaga keutuhan ekologi yang juga berdampak pada menjaga komunitas kehidupan dan memelihara keadilan sosial dan ekonomi.

Hal ini misalnya, ketika dilaksanakan program pengolahan air tercemar dengan teknologi lahan basah (Constructed Wetland) yang tujuan utamanya adalah menjaga keutuhan ekologi. Pengolahan air tercemar dengan teknologi lahan basah bertujuan untuk meminimalisasi limbah yang masuk ke Sungai Ciliwung, namun ini juga bermanfaat bagi masyarakat sekitar Sungai Ciliwung yang dapat terus menikmati sumberdaya perairan Sungai Ciliwung. Sebagai barang publik, Sungai Ciliwung dapat dimanfaatkan semua lapisan masyarakat, tidak hanya kalangan industri yang berhak membuang limbah ke Sungai Ciliwung, namun masyarakat juga memiliki hal untuk menikmati sumberdaya Sungai Ciliwung. Sehingga dalam hal ini, program pengolahan air tercemar dengan teknologi lahan basah (Constructed Wetland) juga sesuai dengan prinsip piagam bumi yang lain, yakni memelihara keadilan sosial dan ekonomi.

Dalam pelaksanakan program pengelolaan Sungai Ciliwung diperlukan pula partisipasi masyarakat sekitar untuk turut aktif sebagai subjek dan objek program. Oleh karena itu, seharusnya dalam penyusunan rencana program pengelolaan Sungai Ciliwung digunakan pendekatan partisipatif yang mengakomodasi keinginan masyarakat. Sehingga dalam hal ini terpenuhi prinsip demokrasi, anti kekerasan, dan perdamaian.

Demikian pula dengan pelaksanaan program lainnya, misalnya program percontohan pemilahan sampah organik dan anorganik, yang kemudian hasil olahan sampah organik adalah pupuk kompos. Jika program ini terus dilaksanakan, maka secara ekonomi program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Program pemilahan sampah organic dan anorganik yang menghasilkan produk akhir yakni pupuk kompos akan memberikan hasil rupiah, dan ini tentunya memiliki peran dalam memberantas kemiskinan. Masyarakat yang turut serta dalam produksi kompos dari sampah organik dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dari hasil penjualan pupuk kompos. Hal ini sesuai dengan prinsip Deklarasi Pembangunan Berkelanjutan, yakni Memberantas kemiskinan dan menerapkan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan.

Kemudian, untuk program hutan rakyat, yakni membangun Hutan Rakyat Kemitraan, dimana dalam pembuatannya dilakukan melalui ikatan kerjasama yang saling menguntungkan antara masyarakat sebagai pemilik lahan dengan pengusaha industri perkayuan. Pengusaha industri perkayuan disini, lebih diutamakan pada pengusaha kayu local berskala kecil, agar pasokan kayu dari masyarakat dapat lebih mudah diperoleh. Pembangunan model hutan rakyat kemtraan dimaksudkan untuk memperoleh bentuk hutan rakyat kerjasama antara masyarakat kelompok tani hutan rakyat dengan industri perkayuan yang saling menguntungkan dan mampu meningkatkan produksi kayu bahan baku industri perkayuan serta kesejahteraan masyarakat. Program hutan rakyat ini sangat sesuai dengan prinsip Deklarasi Pembangunan Berkelanjutan: Menggalang komitmen bersama membangun secara berkelanjutan. Berdasarkan program-program di atas, program pengelolaan Sungai Ciliwung dapat dikatakan telah memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan. Program telah sangat baik, namun, bagaimana implementasinya? Ini tentu masih menjadi PR bersama, bagi pemerintah dan masyarakat. Ini karena, hingga 2011, hilir Ciliwung masih berstatus tercemar berat.